Tegahan 6 Kg Shabu-shabu oleh KPPBC Tipe MP Makassar

DJBC, Sabtu, 2 Juli 2011, sekitar pukul 16.15 WITA, petugas Bea Cukai Makassar memeriksan sebuah ransel yang berisi 3 (tiga) paket makanan dengan kemasan bertuliskan “Chicken Soup”. Setelah diperiksa lebih lanjut diketahui paket tersebut positif Narkotika Golongan I “Methamphetamine Hcl” atau Shabu-Shabu.
Pada tanggal 01 juli 2011 sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilakukan pengawasan rutin terhadap barang dan penumpang pesawat Air Asia AK dari Kuala Lumpur yang tiba di di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin kurang lebih pada pukul 17.05 WITA di Gate 6 ( pintu kedatangan internasional ) dengan jumlah 162 penumpang, pemeriksaan terhadap barang penumpang dimulai kurang lebih pada pukul 17.15 WITA oleh Petugas Bea dan Cukai.
Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prosedur pelaksanaan tugas, dan dari hasil pencitraan di Mesin X-Ray kemudian barang yang diattensi akan dilakukan pemeriksaan mendalam di meja pemeriksaan Bea dan Cukai di dalam terminal. Sampai dengan penumpang terakhir keluar, terdapat sebuah tas ransel yang tidak diambil oleh pemiliknya. Sehingga ransel tersebut disimpan di pos bea dan cukai atas sepengetahuan Pihak Air Asia, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut saat pemilik ransel tersebut datang mengambil.

Sampai dengan tanggal 02 Juli 2011 pemilik ransel tersebut belum menghubungi pihak Air Asia untuk mengambil ransel yang tertinggal tersebut. Sehingga pada pukul 16.15 WITA bersama dengan pihak Air Asia sebagai saksi dilakukan pemeriksaan barang dengan mesin X-Ray dan lebih lanjut ransel tersebut di buka dan didalamnya didapat 3 ( Tiga ) paket makanan dan kemasan tertulis “Chicken Soup“. Dan setelah dibuka kemasannya, kedapatan butiran - butiran kristal didalam paket tersebut. Untuk mengetahui dan mengidentifikasi kristal tersebut, sample dibawa oleh Petugas untuk dimintakan uji laboratorium BPIB Jakarta. Dari hasil pemeriksaan Laboratorium, diketahui bahwa butiran kristal tersebut adalah positif Narkotika Golongan I “Methamphetamine Hcl” atau Shabu-Shabu. Kemudian ransel beserta isinya dilakukan penegahan dan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Makassar untuk diamankan untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini merupakan kasus penyelundupan pertama yang dilakukan oleh KPPBC TMP Makassar untuk tahun 2011. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai community protector akan terus meningkatkan upaya untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang larangan yang membahayakan generasi muda bangsa khususnya Narkotika. Pelaksanaan pemeriksaan barang dan penumpang di Bandara Internasional Hasanuddin akan tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari penanganan kasus ini juga dapat menunjukkan Keseriusan dan Kerjasama yang baik antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan serta instansi lainnya dalam Penanggulangan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika.

0 komentar:

Posting Komentar