KPPBC MP Yogyakarta tegah HEROIN seberat 1.047 gram

DJBC, Kamis, 7 Juli 2011, petugas Bea Cukai KPPBC MP Yogyakarta telah melakukan penindakan terhadap Saudari yang berinisial ‘P’ yang kedapatan membawa heroin senilai ± Rp 2.094.000.000,00 (dua milyar sembilan puluh empat juta rupiah).
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Yogyakarta, pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2011,  telah melakukan penindakan terhadap Saudari yang berinisial ‘P’  dengan nomor paspor : W 974173  berkebangsaan Indonesia, tempat tanggal lahir Jakarta, 8 September 1973 (38 tahun),  penumpang pesawat Air Asia, flight no. AK-594 tujuan Kuala Lumpur – Yogyakarta yang mendarat di Bandara Adi Sucipto pukul 08.30 WIB.

Setelah dilakukan analisa terhadap passenger list dan profil penumpang, dicurigai seorang wanita dengan memakai sepatu sandal yang tebal. Atas kecurigaan tersebut dilakukan pemeriksaan x-ray terhadap sepatu sandal wanita tersebut. Dari hasil pencitraan monitor  x-ray mengindikasikan bahwa di dalam sol sepatu sandal terdapat 2 (dua) bungkus bubuk berwarna putih kekuningan, yang dicurigai sebagai narkotika/psikotropika. Kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam dengan pemeriksaan badan,  di dalam bra (BH)  kedapatan pula 2 (dua) bungkus bubuk berwarna putih kekuningan.
Dari hasil pemeriksaan awal dengan menggunakan narkotest disimpulkan bahwa bubuk berwarna putih kekuningan adalah heroin.  Total  berat kotor (beserta kemasan) heroin yang berhasil diamankan 1.047 gram (seribu empat puluh tujuh gram), yang senilai ± Rp 2.094.000.000,00 (dua milyar sembilan puluh empat juta rupiah).
Untuk memastikan, KPPBC Yogyakarta telah mengirimkan contoh barang untuk dilakukan pemeriksaan ke Balai Pengujian dan Identifikasi Barang di Jakarta dan diperoleh keterangan pendahuluan bahwa barang tersebut adalah heroin yang termasuk dalam Daftar Narkotika Gol. I
Kegiatan pemasukan (importasi) barang larangan tersebut melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar) ditambah 1/3 (satu per tiga) karena lebih dari 5 gram.

Sumber : beacukai.go.id dan bcjogja.com

0 komentar:

Posting Komentar