Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Yogyakarta, pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2011, telah melakukan penindakan terhadap Saudari yang berinisial ‘P’ dengan nomor paspor : W 974173 berkebangsaan Indonesia, tempat tanggal lahir Jakarta, 8 September 1973 (38 tahun), penumpang pesawat Air Asia, flight no. AK-594 tujuan Kuala Lumpur – Yogyakarta yang mendarat di Bandara Adi Sucipto pukul 08.30 WIB.
Setelah dilakukan analisa terhadap passenger list dan profil penumpang, dicurigai seorang wanita dengan memakai sepatu sandal yang tebal. Atas kecurigaan tersebut dilakukan pemeriksaan x-ray terhadap sepatu sandal wanita tersebut. Dari hasil pencitraan monitor x-ray mengindikasikan bahwa di dalam sol sepatu sandal terdapat 2 (dua) bungkus bubuk berwarna putih kekuningan, yang dicurigai sebagai narkotika/psikotropika. Kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam dengan pemeriksaan badan, di dalam bra (BH) kedapatan pula 2 (dua) bungkus bubuk berwarna putih kekuningan.
Kegiatan pemasukan (importasi) barang larangan tersebut melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar) ditambah 1/3 (satu per tiga) karena lebih dari 5 gram.
Sumber : beacukai.go.id dan bcjogja.com
0 komentar:
Posting Komentar